Ciri Ciri Modus Penipuan Investasi Bodong Online Pig Butchering Scam
Untuk postingan hari ini admin akan berikan kabar Berita Modus Penipuan Investasi Terbaru Pig Butchering Scam. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat mewaspadai modus penipuan investasi pig butchering scam yang sedang menjadi perbincangan. Pig butchering adalah modus penipuan atau cara pemerasan yang berbeda dari sebelumnya.
Faktanya pelaku di istilahkan sebagai peternak, dan korban menjadi babi peliharaan yang akan di sembelih setelah gemuk nantinya. Makanya Tongam meminta agar masyarakat yang menerima pesan ajakan investasi di media sosialnya untuk lebih berhati-hati. Terutama jika sampai mengalami kerugian, maka harus langsung lapor ke polisi. Berikut beberapa tips agar tidak kena modus penipuan investasi, seperti:
- Melakukan verifikasi atau cek secara mendalam peluang investasi.
- Periksa nama domain, mungkin merupakan tiruan lembaga keungan yang resmi.
- Nama url yang salah eja patut di curigai.
- Jangan download atau menggunakan aplikasi sembarangan, anda harus memastikan dahulu keabsahannya.
Baca Juga Informasi Menarik dengan Topik: Lokasi Destinasi Wisata Lombok
Kabar Kasus Terbaru Penipuan Modus Investasi Online Bodong
Sudah banyak kasus penipuan yang terkuak belakang ini di Indonesia. Beberapa kasus banyak juga menyeret nama-nama besar dei Tanah air. Apabila masyarakat ada yang menjadi korban, segera hentikan semua transaksi dan segera laporkan kepada polisi dengan membawa seluruh bukti-bukti yang ada. Berikut beberapa kasus penipuan berkedok investasi yang terjadi, yakni:
Mentor Indra Kenz, Fakarich Hukuman Penjara 10 Tahun
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) akan merasakan dinginnya penjara selama 10 tahun. Faktanya mentor dari Crazy Rich Indra Kenz itu, dalam persidangan di nyatakan terbukti bersalah mempromosikan, mempengaruhi, menyebarkan berita bohong supaya para korbannya terjerat Investasi bodong aplikasi Binomo.
Indra Kenz Murah Banget Akan Disidang 14 november 2022
Jakarta – Hari ini 14 november Indra Kesuma alias Indra Kenz akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo dan pencucian uang. Indra Kenz akan di tuntut pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara karena menurut jaksa terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan yang ada di Sumatera Utara dan Serpong Utara, Tangerang Selatan, di kembalikan kekorban. Sampai berita yang di kutip dari CNN Indonesia, kami belum mengetahui putusan sidang murah banget ini.